THE PROBLEM OF WALI NIKAH REFUSING TO BE A GUARDIAN IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW

PROBLEMATIKA WALI NIKAH MENOLAK MENJADI WALI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Muhammad Hasan STAI Sayid Mohammad Alawi Al Maliki
Keywords: Kata Kunci: Problematika, Wali Nikah, Perspektif

Abstract

ABSTRAK

Keberadaan wali dalam suatu perkawinan yang merupakan salah satu rukun perkawinan dimaksudkan agar rumah tangga yang didirikan oleh sang pengantin tetap mempunyai hubungan yang baik dengan keluarga dan orang tuanya. Selain itu wali dalam perkawinan adalah orang yang melakukan akad nikah mewakili pihak mempelai perempuan atau memberi izin perkawinannya. Dalam praktek di masyarakat khususnya di daerah Bondowoso, ada kalanya orang yang berhak menjadi wali nikah enggan untuk menikahkan anaknya karena beberapa alasan, baik alasan yang dibenarkan oleh syar’i maupun yang tidak dibenarkan oleh syar’i. Oleh karena itu, yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap wali nasab yang enggan menikahkan anak perempuannya, dari pokok permasalahan tersebut terdapat tiga sub masalah yaitu apa yang menjadi alasan wali nasab menolak menikahkan anaknya, apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan Wali Adhal dan bagaimana pandangan hukum Islam tentang Wali Adhal. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field reseach) dengan menggunakan metode kualitatif. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa alasan wali nasab yang enggan menikahkan calon mempelai perempuan tidak berdasarkan hukum, sehingga hakim mengabulkan permohonan penetapan wali adhal dengan pertimbangan kemaslahatan berbagai pihak.

Kata Kunci: Problematika, Wali Nikah, Perspektif

References

Ahmad, Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta: UII Pres, 1999)

Burhan, Bungin, Metodelogi Penelitian Sosial, (Surabaya: Airlangga University Press, 2001)

Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedia Hukum Islam, Cet. 1, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1993)

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Fondasi Keluarga Sakinah Bacaan Mandiri Calon Pengantin, (Jakarta: Subdit Bina Keluarga Sakinah,2017)

Endang, Widi Winarmi, Teori dan Praktek Penelitian Kualitatif, (Jakarta : Bumi Aksara)

Fajar, nur kholifah, “Pertimbangan Hakim Pada Perkara Wali Adhal Karena Calon Suami Mengidap Penyakit Kusta Perspektif Maslahah Said Ramadhan Al-Buthi Studi Putusan Nomor Perkara 0038/Pdt.P/2015/PA.Pas di Pengadilan Agama Pasuruan”, skripsi, program pascasarjana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrohim Malang, Malang, 2019

Hasil wawancara kepada Bapak Miftahul Ulum (Kepala Kua Kecamatan Bondowoso), tgl 05 september 2021.

Ibnu, Hajar Al-Asqolani, Bulughul Al-Maram,(Surabaya: Nurul Huda)

Iffah, Muzammil, Fiqh Munakahat (HukumPernikahan Islam), (Tangerang: 2019,Tira Smart)

Imam, Suprayogo dan Tobroni,( Metodologi Penelitian)

Jumaidi, “Penetapan Wali Hakim Sebagai Pengganti Wali Adhal Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Studi di KUA Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung”, skripsi, program pascasarjana Universitas Islam Negri Raden Intan Lampung, Lampung, 2019

Kompilasi hukum islam, pasal 21.

Miss, Nurhalisa Kuema, Faktor-Faktor Pembolehan Perkawinan Dengan Wali Hakim, Skripsi, Program Pasca Sarjana Fakultas Syari,Ah Dan Hukum UIN Walisongo, Semarang, 2017

Muhammad Bagir, Muamalah Menurut Al Quran,Al-Sunnah dan Pendapat Para Ulama, (Jakarta Selatan: PT Mizanpublika, 2016)

Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab- Indonesia Cet. 14, (Jakarta: Balai Pustaka,2004)

Musyarrafah M, “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Wali Nasab yang Enggan Menikahkan Calon Mempelai Perempuan di Pengadilan Agama Polewali Kelas 1b”, Skripsi, Tidak Diterbitkan, Fakultas Syariah dan Hukum UIN, Makasar,2017Siti Musdah Mulia, Fiqih Keluarga Lintas Agama Panduan Multidimensi Merengguk Kehagiaan Sejati, (Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2013)

Nasution, (Metode Reseach)

Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap), (Bandung: 2015)

Suharsimi arikonto, prosedur penelitian suatu penedekatan praktis

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah,(Bandung: Al Ma’arif, 1993).

Sahmal, Nur, Al-Qur’an Terjemah, (Jakarta: Pustaka Muhibbin: 2013)

Soliha, Alfiatus, “Peranan Wali dalam Pernikahan Menurut Al Jassas Al-Qurtubi Analisis Surat Al Baqarah Ayat 221 Dan 232”, sikripsi, program pascasarjana Universitas Negri Sunan Ampel Surabaya, Surabaya, 2019

Sulaiman, Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2004)

Ubaidillah, U. (2021). Ijtihad Imam Asy-Syafi'i (Analisis Kritis terhadap Qaul Qadim dan Qaul Jadid). MOMENTUM: Jurnal Sosial dan Keagamaan, 10(1 May), 1-28.

UU No 1 Tahun 1974 pasal 1 tentang perkawinan.

Published
2023-08-30
How to Cite
Hasan, M. (2023). THE PROBLEM OF WALI NIKAH REFUSING TO BE A GUARDIAN IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW. At-Turost : Journal of Islamic Studies, 10(2), 33-56. https://doi.org/10.52491/at.v10i2.113
Section
Articles